PENGUMUMAN
Yth. Sejawat Psikiater
Sehubungan dengan telah disosialisasikannya CPD/P2KB on-line untuk memperpanjang surat tanda registrasi (STR) agar surat izin praktek (SIP) tetap berlaku, maka kami menghimbau agar sejawat mengisi “Borang Pengisian Kegiatan Program P2KB on-line” minimal 6 bulan sebelum STR berakhir.
Pertama melakukan registrasi P2KB ada di website PDSKJI dengan cara mengetik www.pdskji.org, kemudian klik kotak hijau di sebelah kanan bertuliskan P2KB/CPD PDSKJI. Setelah itu baca penjelasan mengenai P2KB member IDI on-line, dilanjutkan dengan mengklik di bagian atas yang bertuliskan “Membership” sehingga akan keluar tulisan “Persetujuan” untuk di baca kembali. Pada bagian bawah persetujuan ada tulisan “saya setuju” di klik dan selanjutnya mengisi “form data diri” lalu klik “next step”.
Jika ingin masuk ke “Borang P2KB” masukkan password dan user name pribadi.
Setelah selesai registrasi, selanjutnya sejawat mengisi formulir 1b, 1c dan menyerahkan bukti kegiatan P2KB berupa perhitungan nilai SKP kepada verifikator P2KB di sekretariat PDSKJI dengan menghubungi Sekretariat Stempat. Jangan lupa melengkapi persyaratan lainnya seperti dapat di baca pada alur dan syarat STR ulang dibawah ini (terlampir). Proses berlangsung selama lebih kurang tiga (3) bulan.
Mengingat pentingnya dan demi kelancaran prosedural perpanjangan STR, maka apabila teman sejawat tidak mengerti dapat menghubungi Tim P2KB Cabang masing-masing:
Demikian yang dapat disampaikan, agar menjadi perhatian dan atas kerjasama sejawat diucapkan terima kasih.
ALUR & SYARAT SURAT TANDA REGISTRASI ULANG KKI
1. Melakukan registrasi P2KB online melalui website PDSKJI dengan alamat: www.pdskji.org atau secara Manual: Menyerahkan bukti kegiatan P2KB kepada PDSKJI Masing masing Cabang.
2. Menyerahkan fotocopy Sertifikat Kompetensi (STR) lama.
3. Ketua Cabang akan membuat surat keterangan sedang dalam proses Resertifikasi Surat Kompetensi (Kolegium Psikiatri Indonesia) & Reregistrasi STR (KKI) untuk yang bersangkutan dengan tembusan kepada IDI Cabang.
4. Alur Resertifikasi Surat Kompetensi (Kolegium Psikiatri Indonesia) & Reregistrasi STR (KKI):
o Dokter Spesialis melakukan registrasi P2KB online yang kemudian akan diverifikasi oleh tim P2KB PDSKJI Masing-masing Cabang.
o Apabila telah di verifikasi oleh tim P2KB cabang, maka tim P2KB cabang akan mengeluarkan surat rekomendasi yang menjelaskan telah memenuhi kredit prasyarat kepada Ketua Kolegium Psikiatri Indonesia.
o Dokter Spesialis yang bersangkutan mengisi surat permohonan untuk memperbaharui STR sebagaimana terlampir pada Formulir 1 c.
Lampiran yang disertakan:
o Foto Copy STR dokter spesialis yang masih berlaku.
o Surat keterangan sehat fisik dan mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP sesuai format KKI – rangkap 2.
o Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi (bermaterai) sebagimana terlampir pada Formulir 1 b.
o Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
5. Biaya Resertifikasi ditetapkan sebesar Rp. 2.250.000,-/5 Tahun/anggota, dengan perincian berikut ini yang harus ditransfer ke masing-masing pihak:
Rp. 600.000,-
Ke P2KB PDSKJI Pusat
Bank Mandiri KCP JKT-RSCM
No. Rek. 122-00-0540625-4 an. Dr.AAAA.Kusumawardhani/Dr.Petrin Redayani
Rp. 500.000,-
Ke P2KB PDSKJI Masing-masing Cabang
Rp. 500.000,-
Ke Kolegium Psikiatri Indonesia
Bank Mandiri KCP JKT-RSCM No. Rek. 122-00-0546410-5 an. Dr.AAAA. Kusumawardhani/Ervina
Rp. 400.000,-
Biaya Resertifikasi PB IDI
BNI Cabang Menteng No. Rek. 0010729521 an. PB IDI.
Rp. 250.000,-
Biaya STR KKI
BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan No. Rek. 93.20.5556 an. Konsil Kedokteran Indonesia
6. Mohon dilampirkan Bukti Asli bayar dari Bank.
(yang bersangkutan menyimpan foto kopinya untuk arsip).
7. Apabila seluruh persyaratan sudah dilengkapi, maka berkas akan dikirim kepada Ketua Kolegium Psikiatri Indonesia Dr. Jan Prasetyo, SpKJ (K) dengan alamat:
Kolegium Psikiatri Indonesia d/a Departemen Psikiatri FKUI/RSCM
Jl. Kimia IINo.35, Jakarta Pusat
Telp. 021-70748554 / 3107741 ext.112 Fax. 021-3106184.
Salam,
Ketua Tim P2KB PP Pusat.
Psikiater memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sebuah kasus hukum, baik untuk membuat visum et repertum maupun sebagai saksi ahli. Psikiater yang mengkhususkan diri pada hal tersebut, disebut psikiater forensik atau konsultan forensik. #psikiater #forensik #pdskji #pdskjiindonesia #dokter #kasushukum #kesehatan #kesehatanmental #pengadilan #dokterspesialis
https://www.instagram.com/reel/Cqt5XUiO4Ug/?igshid=MDJmNzVkMjY=Paradigma pengobatan skizofrenia saat ini telah bergeser, termasuk pemilihan terapi antipsikotik injeksi atau disebut atypical antipsychotic long-acting injectable (aLAI). Yuk, ikuti e-Course CEGAH KAMBUH SKIZOFRENIA terbaru untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam penanganan orang dengan skizofrenia! GRATIS! Dapatkan 6 SKP IDI serta Sertifikat PDSKJI Tanpa biaya! e-Course ini dipersembahkan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) bekerja sama dengan Alomedika serta didukung sepenuhnya oleh Johnson & Johnson.
KLIK link ini! https://alomedika.onelink.me/qZen/9216422506 Februari 2025 - Mari siapkan diri untuk agenda ilmiah Psikiatri Anak & Remaja paling dinanti! Departe...Readmore »
05 Desember 2024 - the 10th World Congress Asian Psychiatry (WCAP) 2024 Presents International Symposium &am...Readmore »
Copyright © 2014 - PDSKJI - All rights reserved. Powered By Permata Technology