ABSTRAK
Latar Belakang: Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh prajurit militer merupakan kasus yang kompleks karena melibatkan faktor psikologis, lingkungan militer, dan aspek hukum yang berbeda dari warga sipil. Kehidupan militer yang penuh disiplin, tekanan hierarki, serta pengalaman traumatis dapat meningkatkan risiko gangguan mental seperti gangguan stres pasca-trauma dan gangguan kepribadian yang berkontribusi terhadap perilaku agresif. Selain itu, sistem hukum yang mengatur prajurit militer memiliki yurisdiksi khusus yang berbeda dari hukum pidana umum, sehingga mempengaruhi mekanisme peradilan dalam menangani kasus pembunuhan.
Kasus: Studi ini membahas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang prajurit militer terhadap warga sipil setelah interaksi sosial yang memicu tindakan agresif. Analisis dilakukan berdasarkan dinamika psikologis pelaku, aspek hukum yang berlaku, serta peran psikiatri forensik dalam menilai kondisi mentalnya.
Hasil: Tekanan psikologis dalam lingkungan militer, ditambah dengan gangguan mental yang tidak terdiagnosis, dapat meningkatkan risiko perilaku kekerasan. Yurisdiksi peradilan militer menentukan bahwa pelaku diadili di bawah sistem hukum militer, yang memiliki prosedur berbeda dengan peradilan umum. Psikiatri forensik berperan dalam menilai apakah pelaku memiliki kapasitas penuh untuk bertanggung jawab atas tindakannya atau memerlukan intervensi medis.
Kesimpulan: Kasus pembunuhan oleh prajurit militer memerlukan pendekatan multidisiplin yang mempertimbangkan faktor psikologis dan hukum. Oleh karena itu, peningkatan layanan kesehatan mental di militer serta revisi kebijakan hukum yang lebih inklusif sangat diperlukan untuk mencegah kasus serupa.
Kata Kunci: Psikiatri forensik, militer, pembunuhan, PTSD, hukum pidana militer.
PENDAHULUAN
Tindak pidana pembunuhan merupakan bentuk kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai moral dan sosial. Dalam banyak kasus, pembunuhan terjadi akibat berbagai faktor, baik yang berasal dari individu pelaku itu sendiri maupun lingkungan di sekitarnya. Namun, ketika pelaku adalah seorang prajurit militer, permasalahan ini menjadi lebih kompleks. Tidak seperti warga sipil pada umumnya, anggota militer hidup dalam sistem yang sangat terstruktur dengan aturan yang ketat. Mereka ditempa dengan disiplin tinggi, ketaatan pada perintah, serta kesiapan menghadapi risiko yang tidak dialami oleh kebanyakan masyarakat sipil.
Di lingkungan militer, tekanan psikologis menjadi salah satu faktor yang sering kali berkontribusi terhadap tindakan kekerasan. Prajurit yang sering terpapar situasi berbahaya, baik dalam pelatihan maupun operasi militer, memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk mengalami gangguan mental, seperti PTSD dan depresi. Kondisi ini, jika tidak ditangani dengan baik, dapat meningkatkan risiko impulsivitas dan agresivitas, yang dalam beberapa kasus dapat berujung pada tindakan pembunuhan.
Dari perspektif hukum, kasus pembunuhan yang melibatkan prajurit militer juga dihadapkan pada sistem peradilan yang berbeda. Dalam banyak negara, termasuk Indonesia, anggota militer yang melakukan tindak pidana tunduk pada hukum pidana militer, yang memiliki aturan dan mekanisme tersendiri dalam menangani pelanggaran hukum oleh personel berseragam. Prinsip lex specialis derogat legi generali berlaku dalam sistem ini, yang berarti bahwa hukum militer memiliki kedudukan yang lebih spesifik dibandingkan hukum pidana umum dalam mengadili kasus yang melibatkan prajurit.
Dalam konteks ini, psikiatri forensik memiliki peran yang sangat penting. Sebagai cabang ilmu kedokteran jiwa yang berkaitan dengan sistem hukum, psikiatri forensik membantu dalam mengevaluasi kondisi mental seorang pelaku kejahatan, termasuk dalam kasus pembunuhan oleh prajurit militer. Evaluasi ini menjadi dasar bagi pengadilan dalam menentukan apakah seorang prajurit dapat dianggap bertanggung jawab penuh atas tindakannya atau apakah ada faktor psikologis yang mempengaruhi keputusannya.
Kajian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana dinamika psikologis prajurit militer dapat berkontribusi terhadap tindakan pembunuhan, serta bagaimana aspek hukum dan psikiatri forensik bekerja dalam menangani kasus semacam itu. Dengan memahami faktor-faktor yang berperan, diharapkan dapat ditemukan solusi yang lebih baik dalam pencegahan dan penanganan kasus serupa di masa mendatang.
Metode
Kajian ini menggunakan pendekatan studi kasus dan kajian literatur. Data yang digunakan meliputi hasil penelitian sebelumnya, literatur akademik, serta laporan kasus terkait tindak pidana pembunuhan yang melibatkan prajurit militer. Kajian ini mengintegrasikan perspektif psikologi forensik, kriminologi, serta hukum pidana militer untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif.
ILUSTRASI KASUS
Dua kasus tindak pidana yang melibatkan anggota militer menunjukkan bentuk kekerasan ekstrem yang dilakukan oleh prajurit TNI terhadap korban sipil maupun anggota keluarga mereka.
Kasus pertama terjadi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, di mana seorang anggota TNI Angkatan Laut (A) diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan (K) setelah mereka berkenalan di tempat hiburan malam. Setelah menghabiskan waktu bersama dan melakukan aktivitas seksual di dalam mobil di Pantai Saoka, pelaku menikam korban hingga tewas. Jenazah korban ditemukan dalam keadaan tanpa busana keesokan paginya. Pihak berwenang segera menangkap pelaku untuk menjalani proses hukum.
Kasus kedua terjadi di Kabupaten Jayapura, Papua, di mana seorang anggota TNI Angkatan Udara, Serka MM, melakukan kekerasan berat terhadap istrinya, Elis Agustina Yotha. Insiden bermula dari pertengkaran terkait masalah sepele, yang berujung pada tindakan brutal di mana pelaku menyiramkan minyak tanah ke tubuh korban dan membakarnya di depan anak mereka yang berusia empat tahun. Korban mengalami luka bakar parah dan meninggal dunia setelah 15 hari menjalani perawatan medis.
Hasil dan Pembahasan
Dinamika Psikologis dalam Kehidupan Militer
Kehidupan militer memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan kehidupan masyarakat sipil. Prajurit militer diharuskan untuk menjalani pelatihan keras yang membentuk fisik dan mental mereka agar siap menghadapi berbagai situasi ekstrem. Disiplin ketat dan sistem hierarki yang rigid membuat mereka harus patuh terhadap perintah atasan tanpa banyak ruang untuk bernegosiasi. Dalam kondisi tertentu, tekanan semacam ini dapat berdampak negatif terhadap kesehatan mental prajurit.
Gangguan stres pasca-trauma (PTSD) adalah salah satu kondisi psikologis yang sering ditemukan pada prajurit militer, terutama mereka yang pernah terlibat dalam operasi tempur atau situasi berisiko tinggi. PTSD dapat menyebabkan peningkatan impulsivitas, agresi, dan hilangnya kendali emosi, yang dalam beberapa kasus dapat berujung pada tindakan kekerasan terhadap orang lain. Selain PTSD, faktor psikologis lain seperti depresi, gangguan kepribadian antisosial, serta gangguan psikotik juga dapat berkontribusi terhadap perilaku menyimpang di kalangan prajurit.
Selain faktor internal, lingkungan sosial di dalam institusi militer juga berperan dalam membentuk perilaku individu. Solidaritas tinggi dalam unit militer, yang sering disebut sebagai esprit de corps, dapat memperkuat loyalitas tetapi juga dapat menciptakan tekanan yang membuat individu sulit untuk keluar dari pola pikir kelompok. Dalam beberapa kasus, tekanan dari rekan-rekan sejawat atau atasan dapat menyebabkan seorang prajurit bertindak di luar batas kewajaran, termasuk melakukan kekerasan terhadap orang lain.
Aspek Hukum dalam Kasus Pembunuhan oleh Prajurit Militer
Dalam sistem hukum Indonesia, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mencakup berbagai bentuk pembunuhan mulai dari pembunuhan biasa hingga pembunuhan berencana. Namun, bagi prajurit militer, sistem hukum yang berlaku sedikit berbeda karena mereka tunduk pada yurisdiksi hukum militer yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
KUHPM tidak secara khusus mengatur tindak pidana pembunuhan. Sesuai Pasal 2 KUHPM, jika suatu tindak pidana tidak tercantum dalam kitab tersebut, maka berlaku hukum pidana umum. Namun, jika pembunuhan dilakukan oleh anggota militer, kasusnya tetap diadili di peradilan militer karena dikategorikan sebagai tindak pidana campuran dalam hukum pidana militer. Sistem ini memiliki mekanisme pertanggungjawaban tersendiri, di mana sanksi yang dijatuhkan kepada prajurit umumnya lebih berat dibandingkan dengan warga sipil.
Peran Psikiater Forensik dalam Hukum Pidana dan Militer
Psikiater forensik memiliki peran penting dalam menilai kondisi mental prajurit yang diduga melakukan pembunuhan. Evaluasi ini menentukan apakah pelaku dapat bertanggung jawab secara hukum atau mengalami gangguan mental yang mempengaruhi kemampuannya membedakan benar dan salah. Psikiater forensik terlibat dalam berbagai tahap, mulai dari penyelidikan, persidangan, hingga rehabilitasi pasca-hukuman.
Pada tahap penyidikan, psikiater forensik menilai apakah pelaku memiliki riwayat gangguan mental atau mengalami kondisi psikologis yang memengaruhi tindakannya, seperti PTSD atau gangguan kepribadian. PTSD, yang sering ditemukan pada personel militer, dapat menyebabkan agresi tidak terkendali hingga berujung pada kekerasan. Jika gangguan mentalnya parah, pelaku bisa dinyatakan tidak bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.
Dalam persidangan, psikiater berperan sebagai saksi ahli untuk menjelaskan apakah terdakwa sadar atas tindakannya dan mampu diadili secara adil. Jika pelaku mengalami gangguan psikosis berat saat kejadian, hukum dapat mempertimbangkan pengurangan hukuman atau perawatan medis. Namun, jika kesadarannya tetap ada, ia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasca-persidangan, prajurit yang mengalami gangguan mental serius dapat menjalani rehabilitasi di rumah sakit jiwa militer. Mereka yang mengalami PTSD atau depresi berat membutuhkan terapi jangka panjang sebelum kembali ke kehidupan sipil. WHO (2021) menyebutkan bahwa tanpa perawatan yang memadai, risiko kekerasan di luar tugas militer meningkat. Oleh karena itu, dukungan psikologis bagi personel militer sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Kasus pembunuhan yang melibatkan prajurit militer merupakan persoalan yang kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor psikologis, sosial, dan hukum. Psikiatri forensik memainkan peran penting dalam mengevaluasi kondisi mental pelaku dan memberikan rekomendasi bagi pengadilan dalam menentukan tingkat pertanggungjawaban hukum.
Untuk mengurangi kejadian serupa di masa depan, perlu dilakukan reformasi dalam sistem hukum militer serta peningkatan layanan kesehatan mental bagi prajurit. Program pemeriksaan psikologis secara berkala, peningkatan kesadaran akan pentingnya kesehatan mental, serta sistem pemantauan yang lebih baik dapat menjadi langkah yang efektif dalam mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
REFERENSI
William III & McShane. (1988). Criminological Theory. Prince Hall, New Jersey.
Dynamics of Military Soldier Behavior in Murder Cases
Anisah Adianti1, I Ketut Tirka Nandaka2, 3
1 Psychiatric resident of Faculty of Medicine Universitas Airlangga & Dr. Soetomo General Academic Hospital, Surabaya, East Java, Indonesia.
2 Psychiatrist (Consultant) of RSPAL dr. Ramelan, Surabaya, East Java, Indonesia.
3 Lecturer in Department of Psychiatry, Faculty of Medicine, Universitas Airlangga.
Corresponding Author: adiantianisah@gmail.com
Psikiater memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sebuah kasus hukum, baik untuk membuat visum et repertum maupun sebagai saksi ahli. Psikiater yang mengkhususkan diri pada hal tersebut, disebut psikiater forensik atau konsultan forensik. #psikiater #forensik #pdskji #pdskjiindonesia #dokter #kasushukum #kesehatan #kesehatanmental #pengadilan #dokterspesialis
https://www.instagram.com/reel/Cqt5XUiO4Ug/?igshid=MDJmNzVkMjY=Paradigma pengobatan skizofrenia saat ini telah bergeser, termasuk pemilihan terapi antipsikotik injeksi atau disebut atypical antipsychotic long-acting injectable (aLAI). Yuk, ikuti e-Course CEGAH KAMBUH SKIZOFRENIA terbaru untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam penanganan orang dengan skizofrenia! GRATIS! Dapatkan 6 SKP IDI serta Sertifikat PDSKJI Tanpa biaya! e-Course ini dipersembahkan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) bekerja sama dengan Alomedika serta didukung sepenuhnya oleh Johnson & Johnson.
KLIK link ini! https://alomedika.onelink.me/qZen/9216422523 Mei 2025 - Skizofrenia, sebuah gangguan kesehatan jiwa yang kompleks dan sering kali disalahpahami, menghadi...Readmore »
Copyright © 2014 - PDSKJI - All rights reserved. Powered By Permata Technology